
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ditutup (23.59 WIB tadi malam). Sederet aplikasi akan aman dan ada juga yang terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan apabila perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat lewat tanggal 20 Juli 2022, maka otomatis berubah menjadi ilegal.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," ujar Semuel.
Daftar PSE yang sudah dan belum terdaftar
(sumber: Detik)
Top Gadget
Baca Artikel Terbaru

Mudah: Cara Menghilangkan Kamus di Keyboard Xiaomi
2 hours agoBerfungsi sebagai pembenar otomatis, nyatanya terkadang kamus keyboard malah bisa menjadi penyebab typo sehingga menonaktifkan pada pengaturan kamus keyboard menjadi salah satu cara untuk menanggulanginya.

Apa itu Wifi 7? ini Fakta Penting yang Kamu Harus Tahu
1 day agoKenali inilah kelebihan dan perbandingan Wifi 7 dengan WiFi generasi sebelumnya, apa saja? Langsung cek aja disini!

Mudah: Atasi Sim Card Terdeteksi Tapi Tidak Ada Sinyal
2 days agoTernyata inilah solusi SIM Card terdeteksi tapi tidak ada sinyal, apa saja? Langsung aja cek disini!

Top Up Game dengan Indoflazz: Solusi Terpercaya dan Efisien
3 days agoTemukan solusi optimal untuk top up game dengan cepat dan terjangkau bersama Indoflazz.com. harga kompetitif, proses yang efisien, dan layanan pelanggan yang ramah.

Vitalik Buterin: Perjalanan Sang Visioner di Dunia Cryptocurrency
5 days agoTerbongkarlah perjalanan luar biasa Vitalik Buterin dalam dunia cryptocurrency! Dari biografi hingga kontribusinya dalam mengembangkan Ethereum, artikel ini menjelajahi setiap langkahnya